gara-gara postinganku dibawah soal SOPA dan PIPA ,, aku terus buka google deh cari tau .. mungkin telat banget ya taunya ,, bahkan waw masa baru nyari sekarang sih? kemana aja kemarin? haha ,, tapi jujur saja ,, aku merupakan salah seorang yang bisa dibilang tak begitu perduli dengan hal2 seperti itu selama itu tidak merugikanku .. toh mau protespun juga memangnya bisa?
SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan Undang – undang yang diperkenalkan oleh salah seorang representatif US, Lamar Seeligson Smith pada tanggal 26 Oktober 2011 lalu yang kemudian diajukan kepada Kongres Amerika Serikat. RUU yang diajukan Smith ini intinya adalah untuk menghentikan tindakan yang merugikan pemegang hak cipta (copyright holder) atas pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektualnya di dunia maya dan memberikan keluasan hak bagi para penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Di Indonesia konsep undang-undang seperti ini tertuang dalam Undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Konsep dasar HAKI sendiri sudah dirancang sejak 13 tahun silam.(by forum detik)
Terus, apa pengaruh dan efeknya?
Salah satu contoh bila SOPA jadi diterapkan adalah pihak pemerintah Amerika Serikat berhak untuk memblokir atau bahkan menghapus website/blog yang (dipandang) melanggar hak cipta (copyright). Mereka (USA) berhak untuk menginstruksikan semua layanan yang masih bernaung pada undang-undang mereka, seperti layanan hosting, registrant (penyedia layanan domain), layanan pembayaran online, dan bahkan layanan mesin pencari untuk memutus akses atau kontak kepada website/blog yang dipandang melanggar hak cipta. (by Risma)
PIPA (Protect IP Act) adalah RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Rancangan undang-undang ini diperkenalkan oleh Lamar Seeligson Smith seorang representatif US.
Pada dasarnya SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dll. kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA.
Itulah yang membuat 10 website kemarin Rabu (18/01/2012) serempak melakukan protes, mereka dalah Google, Wordpress, Wikipedia, Mozilla, BoingBoing, The Huffington Post, Electronic Frontier Foundation (EFF), Dinosaur Comics, Craiglist dan Consumer Electronics Association (CEA). Walaupun ada sebagian pihak lainnya seperti Goddady yang mendukung di keluarkannya RUU SOPA dan PIPA.
Hahaha, dan akhirnya akupun tahu apa itu SOPA dan PIPA .. Hahaha .. :p




0 komentar:
Posting Komentar